DENDAM KEMATIAN SANG IBU 11 TAHUN LALU, PRIA ASAL SURABAYA INTAI DAN BOCOK NELAYAN DI SAMPANG HINGGA TEWAS

Aksi pembunuhan sadis menimpa seorang nelayan bernama Muhammad Hasan (46) yang tewas dibacok di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur pada Kamis (10/9/2026) dini hari.

Pelaku pembacokan merupakan pria asal Surabaya berinisial AN (27) yang sengaja mengintai aktivitas melaut korban selama satu bulan demi membalaskan dendam kematian ibunya pada 2015 silam.

Setelah mengeksekusi korban yang baru pulang melaut dengan sebilah celurit, tersangka berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Sampang dalam kurun waktu tujuh jam.

AN diduga membacok Muhammad Hasan menggunakan celurit pada Kamis sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” terang Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, Jumat (11/9/2026).

Pada Rabu (9/9/2026) sekitar 23.00 WIB, tersangka berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa celurit.

Sekitar pukul 23.45 WIB, AN tiba di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor korban telah terparkir di dekat tempat sandar perahu, namun Muhammad Hasan belum tiba karena masih melaut.

Tersangka kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.

Sekitar pukul 02.00 WIB, korban akhirnya tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut.

Saat korban mendekati sepeda motornya, tersangka membuntuti dari belakang dan langsung melakukan pembacokan menggunakan celurit.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok pada kepala, pipi, bahu hingga bagian pinggul,” jelas AKBP Anang.

Polisi berhasil mengamankan AN sekitar pukul 09.00 WIB pada Kamis (10/9/2026), atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata motif AN menghabisi nyawa korban dipicu dendam lama yang berkaitan dengan kematian sang ibu.

AKBP Anang menjelaskan, ibu tersangka sebelumnya pernah menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia pada 2015 silam atau 11 tahun lalu. Dalam perkara terdahulu, Muhammad Hasan disebut sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Setelah korban keluar, AN memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” jelas Anang,Niat tersebut diduga tidak dilakukan secara spontan.

Sejak Agustus 2026, AN disebut telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melakukan pembacokan.

Kini AN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, tas hitam berisi telepon seluler dan uang tunai, pakaian korban,

serta sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter dan pegang sepanjang 14 sentimeter.

GW TAU MENGHILANGKAN NYAWA ORANG ITU SALAH, TAPI KALO MENYANGKUT DENGAN IBU UDAH LAIN CERITA.

MAKHOTA MU KING 👑, SEMOGA BADAI CEPAT BERLALU 🙏🏻

pesan juga buat keluarga korban, turut berduka cita 🙏🏻

𝘿𝙄𝙎𝘾𝙇𝘼𝙄𝙈𝙀𝙍 : 𝙋𝙚𝙧𝙞𝙨𝙩𝙞𝙬𝙖 𝙙𝙖𝙡𝙖𝙢 𝙗𝙚𝙧𝙞𝙩𝙖 𝙞𝙣𝙞 𝙖𝙙𝙖𝙡𝙖𝙝 𝙠𝙚𝙟𝙖𝙙𝙞𝙖𝙣 𝙣𝙮𝙖𝙩𝙖𝙖 𝙙𝙞 𝙡𝙖𝙥𝙖𝙣𝙜𝙖𝙣. 𝙨𝙚𝙢𝙪𝙖 𝙙𝙤𝙠𝙪𝙢𝙚𝙣𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙜𝙖𝙢𝙗𝙖𝙧/𝙫𝙞𝙙𝙚𝙤 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙩𝙚𝙧𝙩𝙖𝙪𝙩 𝙙𝙞𝙜𝙪𝙣𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙞 𝙗𝙪𝙠𝙩𝙞 𝙞𝙣𝙛𝙤𝙧𝙢𝙖𝙨𝙞 𝙟𝙪𝙧𝙣𝙖𝙡𝙞𝙨𝙩𝙞𝙠 𝙙𝙖𝙣 𝙩𝙚𝙡𝙖𝙝 𝙙𝙞𝙪𝙥𝙖𝙮𝙖𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙡𝙪𝙞 𝙥𝙧𝙤𝙨𝙚𝙨 𝙥𝙚𝙣𝙮𝙖𝙧𝙞𝙣𝙜𝙖𝙣 𝙖𝙜𝙖𝙧 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙢𝙚𝙡𝙖𝙣𝙜𝙜𝙖𝙧 𝙠𝙚𝙩𝙚𝙣𝙩𝙪𝙖𝙣. 𝙠𝙖𝙢𝙞 𝙩𝙞𝙙𝙖𝙠 𝙗𝙚𝙧𝙢𝙖𝙠𝙨𝙪𝙙 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙠𝙨𝙥𝙡𝙤𝙞𝙩𝙖𝙨𝙞 𝙩𝙧𝙖𝙜𝙚𝙙𝙞.

🎥 𝘿𝙊𝙆𝙐𝙈𝙀𝙉𝙏𝘼𝙎𝙄

1 : https://aceimg.com/upload/?f=di6ftCPKL.mp4

2 : https://aceimg.com/upload/?f=AsywEqTtC.mp4

3 : https://aceimg.com/upload/?f=w7fsPkHdB.mp4